DPRD Mura Apresiasi DPUPR Terbitkan Edaran Penggunaan Material Galian C Berizin

<p>Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia Wiswanti. (Foto : Ist)</p>
Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia Wiswanti. (Foto : Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Puruk Cahu – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya Olivia Wiswanti mengapresiasi atas diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) yang menitikberatkan penggunaan bahan baku pekerjaan kontruksi di lingkungan DPUPR Kabupaten Murung Raya menggunakan material Galian C yang berizin.

Surat edaran itu ditujukan kepada Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor selaku penyedia barang/jasa, konsultan pengawas di lingkup DPUPR Kabupaten Murung Raya.

“Tentu kami mengapresiasi atas langkap kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya yang telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan bahan baku material galian C berizin, walaupun kami nilai itu terlambat oleh surat edaran itu baru ditanda tangani pada 28 Oktober 2025. Langkah berani itu kami ucapkan terima kasih,” ungkap Olivia yang merupakan politikus Partai Golkar ini, Jumat (14/11/2025).

Menurut Olivia, penegasan surat edaran itu bunyinya sangat jelas berupa Setiap kontrak pekerjaan konstruksi yang membutuhkan material galian C wajib mencantumkan sumber material yang berizin, dilengkapi dengan salinan izin resmi (IUP/IUPR atau dokumen perizinan OSS) dari penyedia material.

Penyedia barang/jasa dilarang keras menggunakan material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Apabila di kemudian hari ditemukan penggunaan material galian C tanpa izin, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

“Kami melihat ini bentuk keseriusan pemerintah menyikapi dugaan masih terdapatnya penggunakan bahan material galian C yang tidak berizin yang dianggap masuk kategori penadah dan menyalahi aturan,” pungkas Olivia. (rm)