DPRD Kotim Usulkan Rapid Test Narkoba Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

<p>Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media. (Foto : Apri)</p>
Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media. (Foto : Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengusulkan kebijakan baru berupa rapid test narkoba wajib bagi perangkat desa sebelum proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa  (ADD). Usulan ini muncul sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.

‎“Kami punya konsep yang jelas. Untuk pencairan DD dan ADD, seluruh perangkat desa harus menjalani rapid test,” kata Rimbun, Minggu (23/11/2025).

‎Ia menyebut telah meminta Bupati Kotim untuk mengarahkan instansi terkait yaitu DPMD agar menyiapkan mekanisme teknisnya. Minimal lima perangkat desa wajib diperiksa, yaitu kepala desa, sekretaris, bendahara, serta dua perangkat lainnya.

‎“Jika ada yang positif, pemerintah daerah berhak menentukan apakah pencairan dana tetap dilanjutkan atau justru ditunda. Itu bagian dari langkah tegas,” jelasnya.

‎Menurut Rimbun, kebijakan ini diperlukan agar tidak ada perangkat desa yang menganggap remeh persoalan narkoba. Pengawasan juga akan terus dilakukan oleh DPRD untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

‎“Kotim memiliki 168 desa, 17 kelurahan, dan 17 kecamatan. Dengan kontrol yang lebih ketat seperti ini, kita berharap penyalahgunaan narkoba bisa ditekan hingga level paling bawah,” tutupnya. (ri)