DPMD Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Lampuyang

<p>Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur. (Foto: Apri) </p>
Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menelusuri dugaan penyalahgunaan dana penjualan gabah senilai sekitar Rp800 juta yang menyeret nama Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, berinisial MA.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan penyelewengan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengurus BUMDes lainnya untuk memastikan apakah transaksi tersebut dilakukan atas nama lembaga atau pribadi.

“Saat ini kami masih menelusuri apakah kerja sama penjualan gabah itu dilakukan secara pribadi atau atas nama BUMDes. Ketua BUMDes memang sulit dihubungi, tetapi kami masih berkomunikasi dengan pengurus lainnya,” ujar Yudi, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, dari laporan yang diterima, ketua BUMDes diduga menggunakan dana hasil penjualan gabah tanpa mempertanggungjawabkannya. Bahkan, pihak BPD bersama sejumlah pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

“Laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh BPD dan pihak yang merasa dirugikan. Kami dari dinas sifatnya melakukan pembinaan dan koordinasi dengan aparat pengawas serta pemerintah desa,” jelasnya.

Yudi menambahkan, pola transaksi tunai yang masih banyak digunakan oleh BUMDes di sejumlah desa dinilai rawan menimbulkan kesalahan maupun penyimpangan. Karena itu, pihaknya kini mendorong seluruh pengelola BUMDes agar beralih ke sistem non-tunai.

“Memang di beberapa desa masih menggunakan sistem tunai. Sekarang kami arahkan agar non-tunai supaya semua transaksi bisa tercatat dan diawasi. Ini langkah pencegahan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa secara struktur, pengawasan terhadap BUMDes menjadi tanggung jawab kepala desa dan BPD, sedangkan DPMD hanya melakukan pembinaan dan pendampingan agar pengelolaan keuangan sesuai dengan regulasi.

“BUMDes itu seperti BUMD, jadi kepala desa dan BPD punya peran besar dalam pengawasan. Kami di dinas sifatnya pembinaan. Selama ini belum ada laporan, baru setelah kasus ini mencuat kami ikut berkoordinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa pihaknya selalu mengingatkan pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan unit usahanya. DPMD juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendampingan hukum bagi pengelola dana desa.

“Setiap tahun kami ingatkan lewat surat edaran dan juga koordinasi dengan kejaksaan agar desa lebih berhati-hati. Regulasi sudah jelas melalui Permendagri dan Perda, tinggal dijalankan dengan disiplin,” tegasnya.

Ia berharap peran BPD ke depan dapat lebih aktif dalam melakukan pengawasan dini terhadap pengelolaan BUMDes. Dengan begitu, setiap indikasi penyimpangan bisa segera dideteksi dan ditangani sebelum merugikan masyarakat.

“Kami dorong BPD lebih aktif melakukan pengawasan awal. Kalau ada tanda-tanda penyimpangan, segera laporkan ke kami agar bisa dilakukan pendampingan,” pungkasnya. (ri)