DPMD Minta Aparatur Desa Tertib Administrasi Cegah Masalah Hukum

<p>Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur saat diwawancarai, belum lama ini. (Dok: Apri) </p>
Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur saat diwawancarai, belum lama ini. (Dok: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh aparatur desa agar lebih tertib dalam pengelolaan administrasi keuangan desa guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan bahwa persoalan hukum yang menjerat aparatur desa biasanya berawal dari lemahnya administrasi dan kurangnya pemahaman terhadap aturan.

“Secara frekuensi, angka kasus yang menyeret aparatur desa tidak bisa diprediksi. Kadang banyak, kadang sedikit. Tapi umumnya karena ada oknum yang memanfaatkan kesempatan dan tidak taat ketentuan,” ujar Yudi, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, DPMD berperan dalam pembinaan desa, sementara pengawasan langsung dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan dana.

“Kami berharap semua unsur berperan aktif, termasuk masyarakat. Jika ada informasi atau dugaan penyimpangan, segera laporkan agar kami bersama inspektorat bisa turun untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.

Yudi mencontohkan, salah satu bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dugaan penyimpangan adalah ketika Wakil Bupati Kotim turun langsung ke Kecamatan Pulau Hanaut beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa.

Ia menambahkan, sejauh ini permasalahan yang melibatkan aparatur desa umumnya terjadi karena kelalaian dalam administrasi. Namun, jika sudah masuk ranah hukum, berarti ada unsur kerugian keuangan negara.

“Kalau masalahnya administrasi, biasanya diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki. Tapi jika tidak ditindaklanjuti, maka Inspektorat akan menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum karena dianggap tidak ada itikad baik dari pemerintah desa,” tegas Yudi.

Ia mengimbau seluruh aparatur desa di Kotim untuk memperkuat disiplin administrasi dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Jangan menunggu sampai ada masalah hukum baru bertindak. Semua sudah diatur dalam regulasi, tinggal dijalankan dengan jujur dan tertib,” pungkasnya. (ri)