Dorong Kerja Optimal, Bupati Mura Serahkan SK 1.313 PPPK Paruh Waktu
TINTABORNEO.COM, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriysu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi 1.317 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan yang berlangsung di Puruk Cahu ini turut dihadiri oleh para kepala dinas dan pejabat di lingkup Pemkab Mura.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa di era modern saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, dituntut menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
“Transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance menuntut ASN untuk terus mengembangkan diri, tidak hanya berdiam diri di tengah kemajuan masyarakat yang semakin dinamis,” ujar Bupati, Kamis (6/11/2025).
Beliau menambahkan, ASN sebagai pelayan publik harus terus berbenah agar mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Heriyus berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK agar mengoptimalkan pengetahuan, keahlian, dan wawasan dalam menunjang kinerja serta pelayanan publik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai ASN, terutama dalam mengelola waktu dan menunjukkan komitmen kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Pelajarilah dan pedomanilah regulasi yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindakan indisipliner yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.
Selain menyoroti kedisiplinan, Bupati juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan profesionalisme, etos kerja dan dedikasi. (rm)