Disdik Kotim Tegaskan Batas Usia Masuk Sekolah, SD Minimal 7 Tahun
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah, mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Ia menegaskan, aturan usia masuk sekolah menjadi bagian penting untuk menjaga kesiapan belajar anak.
“Untuk SD, usia idealnya mulai 7 tahun sampai 11 tahun. Namun anak usia 6 tahun tetap bisa diterima jika sudah menunjukkan kesiapan belajar dan mendapat rekomendasi dari psikolog profesional,” jelas Irfansyah, Selasa (4/11/2025).
Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Disdik Kotim, anak berusia paling rendah 4 tahun dapat masuk kelompok A Taman Kanak-Kanak (TK), dan usia 5 tahun untuk kelompok B. Sedangkan calon siswa SMP maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
“Kami ingin memastikan setiap anak masuk sekolah sesuai tahap perkembangan usianya. Ini penting agar proses belajar dapat optimal dan tidak menimbulkan tekanan bagi anak,” ujarnya.
Selain itu, Irfansyah menyebutkan bahwa pihaknya juga memberikan pengecualian usia bagi peserta didik penyandang disabilitas, daerah tertinggal, atau yang mengikuti pendidikan layanan khusus. (and)