Disdik Kotim Pastikan PPDB 2025/2026 Berjalan Transparan dan Tanpa Diskriminasi
TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026 secara transparan dan adil di semua jenjang pendidikan.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan seluruh proses penerimaan murid baru wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang telah diterbitkan.
“PPDB tahun ini kami tegaskan harus dilakukan tanpa diskriminasi, objektif, transparan, dan akuntabel. Semua sekolah wajib mengikuti aturan sesuai juknis yang sudah ditetapkan,” tegas Irfansyah, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, juknis tersebut disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 30 Tahun 2019.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang setara dan berkualitas.
“Sekolah harus memberikan layanan informasi terbuka agar masyarakat paham alur dan ketentuan PPDB. Tidak boleh ada praktik yang menimbulkan kesan pilih kasih atau mempersulit masyarakat,” tambahnya.
Irfansyah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala sekolah, guru, dan masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru. (and)