Disdik Kotim Ingatkan Sekolah Tak Tambah Rombel Tanpa Izin
TINTABORNEO.COM, Sampit – Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan agar seluruh sekolah mematuhi aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan menambah rombongan belajar (rombel) tanpa persetujuan resmi dari dinas.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga pemerataan kesempatan belajar di seluruh wilayah dan mencegah terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit.
“Sekolah tidak diperbolehkan menambah kelas baru jika kuota sudah terpenuhi. Bila jumlah pendaftar melebihi kapasitas, sekolah harus segera melaporkannya ke Disdik agar bisa disalurkan ke sekolah lain sesuai prosedur,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Ia menegaskan, mekanisme tersebut sudah tertuang dalam Pasal 22 petunjuk teknis SPMB. Sekolah wajib berkoordinasi dengan Disdik ketika jumlah calon murid melampaui daya tampung. Nantinya, dinas akan menyalurkan calon peserta didik tersebut ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta, sebelum hasil seleksi diumumkan.
“Semua proses harus berjalan tertib dan transparan. Kami juga memastikan tidak ada sekolah yang menambah rombel atau ruang kelas baru di luar ketentuan Standar Nasional Pendidikan,” jelasnya.
Irfansyah menambahkan, dalam penerimaan jalur zonasi, prioritas diberikan kepada calon murid yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Bila jarak tempat tinggal sama, maka pertimbangan diberikan kepada calon murid yang usianya lebih tua.
Sementara itu, pada jalur afirmasi, prestasi, maupun mutasi, apabila pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan berdasarkan jarak domisili atau peringkat nilai prestasi. Penetapan hasil seleksi dilakukan melalui rapat dewan guru dan disahkan dengan keputusan kepala sekolah.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Semua proses PPDB wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin pelaksanaannya berjalan jujur dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain mengatur penerimaan murid baru, Disdik juga meminta setiap sekolah melakukan pendataan ulang siswa lama. Langkah ini penting untuk memastikan keaktifan peserta didik dan pembaruan data secara akurat.
“Pendataan ulang harus dilakukan tanpa pungutan biaya. Ini bagian dari validasi data agar tidak ada kekeliruan dalam penetapan jumlah siswa aktif,” tutup Irfansyah. (ri)