Dekopinda Kotim RDP dengan DPR RI Sampaikan Permohonan Pengembaliam Lahan Koperasi 

<p>Dekopinda Kotim mengikuti RDP dengan DPR RI Komisi VI, pada Kamis (13/11/2025).(Foto: Ist)</p>
Dekopinda Kotim mengikuti RDP dengan DPR RI Komisi VI, pada Kamis (13/11/2025).(Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur (Kotim) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis (13/11). Pertemuan tersebut membahas persoalan lahan koperasi yang sebelumnya masuk dalam penertiban kawasan hutan oleh Tim Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH), dan belakangan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketua Dekopinda Kotim, Muhammad Abadi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pengurus koperasi membawa beberapa permohonan resmi untuk mempertahankan hak pengelolaan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan anggota koperasi.

“Pertama, Dekopinda meminta PT Agrinas Palma Nusantara mengembalikan status penyerahan lahan kepada koperasi selaku pihak yang selama ini melakukan penanaman, perawatan, pemanenan hingga menghasilkan tandan buah segar,” kata Abadi, Sabtu (15/11/2025). 

Kedua, mereka menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama bagi anggota koperasi maupun warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup lainnya.

Ketiga, lahan yang dipersoalkan merupakan area berladang dan berkebun yang dikuasai masyarakat secara turun-temurun, jauh sebelum berkembang menjadi kebun kelapa sawit.

Keempat, Dekopinda meminta agar lahan milik anggota koperasi yang dianggap masuk kawasan hutan dikeluarkan dari proses penertiban. Permohonan tersebut merujuk pada berita acara penolakan penandatanganan penguasaan kembali di Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kelima, untuk lahan yang terdampak penertiban oleh Satgas PKH, koperasi sebelumnya juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan itu berpedoman pada Pasal 110B UUCK dan telah tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1143/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2023.

Dari hasil RDP, Komisi VI DPR RI menyimpulkan agar Dekopinda Kotim segera menyampaikan surat resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara, berisi permintaan pengembalian hak pengelolaan lahan kepada koperasi sebagai pemilik awal lahan tersebut. (ri)