Dari Januari, 137 Pengedar Narkotika Dipenjara dengan Barang Bukti Lebih dari 5 Kg

<p>Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (5/11/2025). (Foto: Agus) </p>
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (5/11/2025). (Foto: Agus)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bumi Habaring Hurung. Sepanjang Januari hingga awal November 2025, satuan ini berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan mengungkap 117 laporan polisi (LP) dan menjebloskan 137 orang pelaku ke penjara dengan barang bukti sabu lebih dari 5 kilogram.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang secara konsisten menindak setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

“Dari Januari hingga November ini kami berhasil mengungkap 117 LP dengan penangkapan terakhir beberapa waktu lalu. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan sebanyak 5.371,18 gram,” ungkap Suherman kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Dari seluruh kasus tersebut, lanjutnya, 137 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 122 laki-laki dan 15 perempuan. Mayoritas di antaranya merupakan pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, bahkan terdapat sejumlah residivis yang kembali terlibat dalam bisnis haram ini.

 “Semuanya kasus narkotika jenis sabu. Dari beberapa tersangka yang kami amankan, ada juga yang merupakan residivis. Artinya, setelah keluar penjara, mereka kembali terjun ke bisnis ini,” bebernya.

Kasat Narkoba juga memaparkan bahwa sebagian besar pelaku yang diamankan berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Ibu rumah tangga (IRT) dan karyawan swasta menjadi kelompok yang cukup banyak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotim.

 “Kalau dilihat dari latar belakangnya, rata-rata tersangka adalah IRT dan karyawan swasta. Alasan mereka terjun ke bisnis haram ini kebanyakan karena faktor ekonomi, karena narkoba dianggap bisnis cepat menghasilkan keuntungan besar,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan pernah memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba menjadikan Kotim sebagai tempat peredaran narkoba. (li)