DAD Kotim Siap Bersinergi Usir Pengedar Narkoba Dari Wilayah Adat
TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak boleh diberi ruang sedikit pun di wilayah adat Dayak. Hal itu disampaikannya setelah menerima informasi adanya empat pengedar sabu yang beroperasi di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu.
Gahara menyebut informasi dari DAD Cempaga Hulu sangat penting sebagai pintu masuk bagi aparat untuk bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa lembaga adat turut mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa DAD Kotim sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan BNNK Kotim dan menyepakati kerja sama melalui MoU sebagai dasar pelibatan struktur adat dalam pencegahan dan tindakan awal terhadap peredaran narkoba di daerah.
“Kami sudah bertemu dengan BNNK, sudah ada MoU. Tinggal menunggu realisasinya agar kelembagaan adat bisa membentuk tim dan ikut andil. Tapi kewenangan tetap berada pada BNNK,” kata Gahara, Sabtu (29/11/2025).
Gahara mendorong seluruh aparatur desa, lembaga adat, dan masyarakat untuk bergandengan tangan. Menurutnya, kekuatan masyarakat jauh lebih besar sehingga mampu menjadi benteng pertama dalam melawan peredaran narkoba.
“Kita usir pengedar dari tanah Dayak. Lebih banyak siapa? Pengedar atau masyarakat? Tentu masyarakat. Kalau kita sepakat, ini bisa dikurangi bahkan disikat habis,” tegasnya.
Ia turut menyoroti mudahnya narkoba didapatkan oleh pengguna di Kotim, hingga seolah menjadi konsumsi harian. Ia menyebut situasi tersebut bisa dihentikan hanya dengan keberanian, kebersamaan, dan persatuan masyarakat Dayak.
Lebih lanjut, Gahara menjelaskan bahwa hukum adat Dayak sebenarnya memuat aturan dalam 96 pasal. Namun, kewenangan untuk memastikan seseorang sebagai pengguna atau pengedar tetap berada pada aparat melalui pembuktian sah seperti tes laboratorium dan barang bukti.
“Hukum adat itu ada, lengkap. Tapi menentukan seseorang pengedar atau tidak harus melalui pembuktian. Itu tugas kepolisian dan BNNK, bukan kami,” ujarnya.
Gahara berharap aparat segera menindaklanjuti laporan DAD Kecamatan Cempaga Hulu karena peredaran narkoba di wilayah itu sudah sangat meresahkan dan berbahaya bagi generasi muda Dayak.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu, Murnelis, meminta aparat segera menangkap empat pengedar sabu berinisial D, A, S, dan R yang sudah lama meresahkan warga Desa Pantai Harapan. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah itu sudah memasuki tahap mengkhawatirkan karena dilakukan secara terbuka dan menyasar anak muda.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan DAD Kabupaten terkait kemungkinan penindakan melalui hukum adat, mengingat persoalan narkoba di Kotim sudah sangat memprihatinkan,” ujar Murnelis. (ri)