Berantas Narkoba: Polres Kotim Hancurkan Sabu 326,91 Gram dari 4 Kasus

<p>Pemusnahan narkotika dihalaman mapolres Kotim oleh pihak Satresnarkoba Polres Kotim pada Kamis (27/11/2025). (Foto: Humas Polres Kotim) </p>
Pemusnahan narkotika dihalaman mapolres Kotim oleh pihak Satresnarkoba Polres Kotim pada Kamis (27/11/2025). (Foto: Humas Polres Kotim)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Habaring Hurung. Sebanyak 326,91 gram sabu dengan nilai hampir Rp 500 juta dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Kamis (27/11/2025).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil pengungkapan empat kasus narkoba yang terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, serta turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Kotim, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, dan para tersangka. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada publik.

Dalam kesempatan itu, AKP Suherman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan dalam proses hukum.

“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 4 kasus narkoba yang terjadi pada periode Oktober–November 2025,” kata Suherman.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses pengecekan keaslian. Segel barang bukti dibuka di hadapan para saksi, kemudian sabu dilarutkan ke dalam ember berisi air yang sudah dicampur larutan kimia khusus untuk memastikan barang tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali. Larutan sabu yang telah hancur kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut memiliki keterlibatan berbeda-beda, namun seluruhnya dipastikan merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Kotim. Para tersangka tersebut Hayati, diamankan pada 2 Oktober 2025, dengan barang bukti 293,94 gram sabu, Fajar, ditangkap pada 28 Oktober 2025 dengan barang bukti 2,8 gram sabu. 

M. Randy Febrianur, diamankan pada 31 Oktober 2025 dengan barang bukti9,17 gram sabu dan Sry Ayem, ditangkap pada 12 November 2025 dengan barang bukti 20,24 gram sabu. 

Kasat Narkoba menyebut pemusnahan ini sebagai pengingat bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika untuk beroperasi.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. 326,91 gram sabu yang dimusnahkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tuturnya.

Selain itu, AKP Suherman juga menyerukan peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba.

“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya. (li)