Balai GTK Tekankan Aturan Ketat Pengangkatan Kepala Sekolah di Kalteng
TINTABORNEO.COM, Sampit – Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Kalimantan Tengah menegaskan bahwa proses penyiapan calon kepala sekolah harus mengikuti syarat ketat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur kualifikasi pendidikan, sertifikasi, golongan, hingga penilaian kinerja.
“Syaratnya minimal S1 atau Diploma 4, bersertifikasi, golongan minimal 3C, dan hasil penilaian kinerja berturut-turut baik,” kata I Ketut Sukajaya, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, faktor usia juga menjadi penentu penting, karena masa tugas kepala sekolah berlangsung empat tahun. Guru yang melewati batas usia tidak diperkenankan menduduki jabatan tersebut.
“Usianya belum 56 tahun. Mengapa di atas itu tidak boleh? Karena periode penugasan kepala sekolah empat tahun. Jika usia 57 dijadikan kepala sekolah, maka tidak akan sampai empat tahun,” ujarnya.
Sukajaya juga menjelaskan bahwa Kalteng masih kekurangan 883 kepala sekolah dan memerlukan pelatihan besar-besaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Kekurangan itu terjadi akibat adanya PLT, pensiun, dan formasi kosong.
“Total dari 14 kabupaten/kota dan provinsi itu 883 orang kekurangan kepala sekolah, ada yang PLT, ada yang segera pensiun, bahkan ada yang kosong,” katanya.
Upaya pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui pendanaan APBD dan APBN. Tahun 2025 terdapat 79 calon kepala sekolah yang dibina menggunakan dana pusat, sementara beberapa kabupaten telah mengambil langkah mandiri.
“Sekarang ada empat kabupaten, Sukamara, Pulang Pisau, Katingan, dan Barito Utara, yang melaksanakan pelatihan calon kepala sekolah menggunakan APBD dan bekerja sama dengan kami,” jelasnya. (and)