Aturan Baru SPMB Tegaskan Sekolah Wajib Umumkan Penerimaan Secara Terbuka
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah menetapkan aturan terbaru terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mewajibkan sekolah mengumumkan penerimaan secara terbuka kepada masyarakat.
“Pengumuman tersebut menjadi tahap pertama dalam proses SPMB sebelum pendaftaran, seleksi, penetapan murid baru, hingga daftar ulang sebagaimana tercantum dalam Pasal 17,”kata Plt Kepala Disdik Kotim Yolanda, Sabtu (15/11/2025).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan sekolah yang menerima dana bantuan operasional tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Bahkan sekolah tidak boleh meminta sumbangan atau mewajibkan pembelian seragam maupun buku yang dikaitkan dengan SPMB,”tegasnya.
Pengumuman pendaftaran SPMB sendiri dilakukan oleh satuan pendidikan penyelenggara maupun sekolah penerima dana BOSP, dan harus sudah diumumkan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
“Informasi wajib memuat persyaratan calon murid, jalur pendaftaran, kuota rombel sesuai dapodik, hingga tanggal seleksi,”ucapnya.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap seluruh proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan menghindari adanya pungutan yang membebani masyarakat. (and)