119 Pegawai PPPK Paruh Waktu RSUD dr Murjani Resmi Terima SK

<p>Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD dr Murjani, pada Sabtu (31/10/2025). (Foto: Ist) </p>
Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD dr Murjani, pada Sabtu (31/10/2025). (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Sebanyak 119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan RSUD dr. Murjani Sampit, Sabtu (1/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Penunjang Lantai 2 RSUD dr Murjani, dan diikuti oleh tenaga teknis serta tenaga kesehatan yang sebelumnya merupakan pegawai kontrak rumah sakit tersebut.

Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh PPPK paruh waktu yang telah resmi bergabung kembali dengan status baru. Ia berharap, momentum ini menjadi semangat baru dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim).

“Atas nama manajemen RSUD dr. Murjani Sampit, saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Amanah ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah dan rumah sakit kepada rekan-rekan semua untuk terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar dr Yulia.

Ia menegaskan, kehadiran PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dari penguatan sistem pelayanan di rumah sakit daerah terbesar di Kotim itu. Dengan pengalaman sebelumnya sebagai tenaga kontrak, para pegawai ini dinilai sudah memahami kultur kerja dan kebutuhan pelayanan di RSUD dr. Murjani.

“Kami berharap seluruh pegawai yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas. Mari bersama-sama meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kualitas layanan agar masyarakat semakin percaya pada pelayanan rumah sakit ini,” tambahnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi.

“RSUD dr Murjani berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kerja yang produktif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” tandasnya. (ri)