Wanita Muda di Kotim Gelapkan CPO, Sinar Mas Group Alami Kerugian Capai Rp 2,7 Miliar
TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang wanita muda berinisial LA (31) dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran diduga melakukan penggelapan CPO senilai Rp 2.780.000.000 pada sebuah perusahaan Sinar Mas Group, yakni PT Binasawit Abadi Pratama yang berada di Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Selasa (7/10/2025).
”Laporannya sudah kami terima. Kasusnya masih dalam penanganan kami,” ucap Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini diketahui bermula saat tim internal perusahaan melakukan audit. Dari hasil pemeriksaan, terhitung sejak 1 Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025 terdapat selisih sekitar 278 ton CPO yang belum terjelaskan.
”Sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang kami mintai keterangan. Terlapornya itu salah satu karyawan di perusahaan itu juga. Kemungkinan yang melakukan penggelapan ini tidak hanya satu orang. Saat ini masih kami tangani,” jelas Kasatreskrim Polres Kotim.
Jika terbukti, para tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penggelapan. (Nika)