Usai Berseteru dengan Kapolsek, Oknum Pengacara IRE Kini Diperiksa Polisi!

<p>Kantor Polres Kotim, Senin (13/10/2025). (Foto: Agus) </p>
Kantor Polres Kotim, Senin (13/10/2025). (Foto: Agus)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Oknum pengacara berinisial IRE yang sebelumnya sempat viral lantaran terlibat adu mulut dengan Kapolsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, kini kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga dilaporkan ke Polres Kotim karena diduga melakukan pemalsuan badan hukum yang mengatasnamakan ACC Law Firm.

Kasus ini mencuat setelah pihak ACC Law Firm resmi melayangkan laporan ke Polres Kotim. Pihak pelapor merasa dirugikan setelah mendapati nama lembaganya digunakan oleh IRE dalam aktivitas hukum tanpa izin resmi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, yang menyatakan laporan telah diterima dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 “Benar, laporan tersebut dilakukan oleh pihak ACC Law Firm beberapa waktu lalu. Mereka kaget setelah melihat di media sosial ada yang membawa nama kantor hukum mereka. Pelapor bahkan datang langsung dari Jakarta ke Polres Kotim untuk membuat laporan,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Senin (13/10/2025).

Menurut Iyudi, laporan ini tengah dalam tahap penyelidikan pihaknya.

 “Saat ini prosesnya masih penyelidikan. Kami akan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait laporan tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IRE sebelumnya diketahui menjadi kuasa hukum kelompok masyarakat yang menamakan diri kelompok Hartani, dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. 

Dalam peristiwa itu, IRE sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial, memperlihatkan adu argumen dengan Kapolsek Mentaya Hulu di lokasi kejadian beberapa waktu lalu. Video tersebut menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena gaya komunikasinya yang dinilai provokatif terhadap aparat.

Usai viral, muncul informasi bahwa nama ACC Law Firm yang tercantum di sejumlah dokumen kuasa hukum yang digunakan oleh IRE ternyata tidak terdaftar atau tidak pernah memberikan izin penggunaan nama kepada yang bersangkutan.

Pihak ACC Law Firm kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Kotim. (li)