Tug Boat Tenggelam Diduga Tidak Memiliki Surat Izin Berlayar

<p>Situasi di kamar jenazah RSUD dr Murjani Sampit, Jumat (10/10/2025). (FOTO : Arunika)</p>
Situasi di kamar jenazah RSUD dr Murjani Sampit, Jumat (10/10/2025). (FOTO : Arunika)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus Tugboat Datine 138 yang karam di perairan Laut Jawa daerah muara Pagatan, Kabupaten Katingan tengah ditangani Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Kuat dugaan kapal penarik ini tidak memiliki dokumen berlayar.

”Kapten kapal sempai saat ini masih dirawat di RSUD Murjani. Tadi sempat dimintai keterangan, katanya mereka berlayar dari Sampit menuju Banjarmasin. Tapi karena belum memegang surat izin berlayar, Kapten Kapal bernama Ode berniat tambat di Pagatan,” ucap Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Kalteng, Kompol Masharsono, Jumat (10/10/2025).

Saat ini sang kapten kapal belum dapat dimintai keterangan lebih sebab masih dalam pemulihan kesehatan maupun mental. Pihak kepolisian masih fokus dalam pencairan anak buah kapal yang hilang. Dua diantaranya sudah ditemukan tidak bernyawa pada hari ini. 

”Jasad pertama ditemukan tadi pagi di Ujung Pandaran teridentifikasi bernama Pujianto, yang baru ditemukan siang tadi di Kalap Seban bernama Agus, sementara yang satunya lagi bernama Cahyo masih dalam pencarian. Jasad para korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Murjani Sampit,” sebut Mashar.

Diungkapkan, tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap agen maupun pemilik kapal tersebut untuk dimintai keterangan terkait dokumen berlayar yang saat ini belum bisa ditunjukan dan dinyatakan tidak ada oleh kapten kapal.

”Sudah kami jadwalkan, minggu depan mereka kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini kami masih berfokus pada pencarian bersama tim gabungan,” tutup polisi berpangkat satu melati emas ini. (Nika)