Trenggiling Pernah Jadi Sasaran Perdagangan Ilegal di Kotim

<p>Seekor trenggiling yang sempat diamankan oleh petugas Damkar Kotim yang diserahkan ke BKSDA Resort Sampit, belum lama ini. (Foto : Ist)</p>
Seekor trenggiling yang sempat diamankan oleh petugas Damkar Kotim yang diserahkan ke BKSDA Resort Sampit, belum lama ini. (Foto : Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Praktik penyelundupan trenggiling pernah tercatat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit menyebut, kasus yang mereka tangani meliputi sisik hingga bangkai satwa yang hendak dibawa keluar daerah.

Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menjelaskan, salah satu temuan terbesar adalah sisik trenggiling dengan berat mencapai 78 kilogram. Sisik tersebut rencananya akan dikirim menuju Jakarta. Selain itu, pihaknya juga menemukan bangkai trenggiling yang diduga kuat akan diselundupkan melalui jalur darat menuju Kalimantan Barat.

“Di Kotim kami pernah mengamankan sisik trenggiling sebanyak 78 kilogram. Ada juga bangkai trenggiling yang rencananya dibawa ke Kalbar untuk diteruskan ke luar negeri,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, maraknya kasus perdagangan satwa ini dipicu tingginya nilai jual sisik trenggiling di pasar gelap. Informasi yang dihimpun, harganya bisa mencapai Rp4 hingga Rp6 juta per kilogram.

Muriansyah menekankan, trenggiling termasuk satwa dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh sebab itu, setiap upaya perburuan maupun perdagangan satwa ini merupakan pelanggaran hukum.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam menjaga keberadaan satwa langka tersebut dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan ekosistem,” tandasnya. (ri)