Tolak Hasil Putusan Sidang Adat, Ahli Waris Almarhum Mitai Minta DAD dan MADN Tinjau Ulang

<p>Ahli Waris Almarhum Mitai bersama kuasanya dari Tantara Lawung Adat Mandau Telawang, Selasa (7/10/2025). (FOTO : Arunika)</p>
Ahli Waris Almarhum Mitai bersama kuasanya dari Tantara Lawung Adat Mandau Telawang, Selasa (7/10/2025). (FOTO : Arunika)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Hasil putusan sidang adat antara PT Baratama Putra Perkasa (BPP) dengan ahli waris almarhum Mitai telah keluar pada minggu lalu, tepatnya Senin, 15 September 2025.

Kendati demikian, keluarga ahli waris almarhum Mitai secara tegas menolak hasil sidang adat perkara tersebut lantaran isi putusannya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dan sidang lapangan yang telah dilakukan.

”Kami pastinya menolak karena tidak sesuai dengan aturan adat yang tertuang dalam surat kami. Bukan itu saja, padahal beberapa kali sudah sidang lapangan dan ditemukan fakta, tapi saat sidang putusan, fakta tersebut seakan dihilangkan,” ucap kuasa ahli waris Mitai, Wanto, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, titik penolakan bagi pihaknya adalah adanya tuduhan ‘kegiatan menanam sawit hingga membawa tulang belulang bukan dilakukan oleh ahli waris melainkan Sugiansyah yang merupakan salah satu anggota Tantara Lawung Adat Mandau Telawang.

Pihak ahli waris akan membawa persoalan ini ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) agar ditinjau kembali.

”Kami akan lapor ke DAD hingga MADN, melaporkan perkara ini sehingga tidak melukai marwah adat kita karena putusan ini pihak hakim adat itu justru mereka yang melakukan pelanggaran adat,” terang Wanto yang juga Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang Kalteng. (Nika)