Tio Si Penagih Utang Sabu di Eks Golden Sampit Diringkus Tim Cobra

<p>Tio pelaku  tindak pidana Narkotika jenis sabu saat berada di Mapolres Kotim. (Foto: Ist) </p>
Tio pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu saat berada di Mapolres Kotim. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit –  Perburuan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Tio R.K (29), warga asal Palangka Raya yang dikenal sebagai penagih utang sabu, akhirnya diringkus oleh Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,75 gram yang siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Eks Golden, Jalan Rahadi Usman II, RT 001 RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

“Pelaku ini memang bukan pemain baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, dia sering berada di sekitar belakang Golden dan dikenal sebagai penagih utang sabu dari para pengguna,” ungkap AKP Suherman, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tim Cobra kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku kami amankan empat paket sabu dengan berat total 2,75 gram, satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” beber Suherman.

Kini, Tio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas Suherman. (li)