Terjerumus Bisnis Haram, Janda di Baamang Hilir Diringkus Polisi

TINTABORNEO.COM, Sampit – Janda 34 tahun berinisial M warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit diringkus Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu seberat 4,39 gram tepatnya saat berada dirumahnya di Jalan Mandomai No. 25 Sampit Rt. 012 Rw. 004 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang pada 14 Oktober 2025 lalu
“Pelaku ini diamankan karena berdasarkan laporan masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah tersebut. Sehingga hal itu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Minggu (19/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan pelaku menyimpan sabu tepat di saju celananya kanannya, dan ditemukan 13 paket klip kecil Narkotika jenis sabu. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu dompet kecil, satu buah sedotan, handphone dan uang tunai 1 jt.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya M disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (li)