Tekon Kotim Terbukti Positif Narkoba Diberhentikan, PNS Di-Nonjob-kan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, mengungkapkan hasil tindak lanjut dari pelaksanaan tes urine terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan enam orang yang terbukti positif menggunakan narkotika.
“Sudah ada hasilnya tiga orang dari tenaga kontrak dan PPPK langsung diberhentikan, sementara dua PNS dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat dan nonjob selama satu tahun,” jelas Rihel, Senin (20/10/2025), saat rapat bersama Komisi I DPRD Kotim dalam pembahasan APBD 2026.
Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut sudah dijalankan dan namun dirinya tidak membeberkan dari OPD mana pegawai itu berasal.
“Data dan identitas mereka dirahasiakan. Tes urine ini menggunakan kode nomor, hasilnya langsung ke Kasat Narkoba,” ujarnya.
Namun dirinya tidak mengetahui hasil tes urine perangkat desa dan kepala desa karena kerahasian prosedur tes urine tersebut.
“Kami tidak tahu semua siapa yang positif atau negatif. Jika ada yang positif, dipanggil secara pribadi dan diberi kesempatan untuk melakukan tes ulang setelah satu hingga dua minggu. Bila tetap positif artinya memang pemakai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses tes urine dilakukan secara tertutup dan sesuai prosedur. “Tidak ada yang diumumkan secara terbuka. Yang penting, kami pastikan ada tindak lanjutnya,” tegas Rihel.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Memey Wulandari, menyoroti agar pelaksanaan tes urine tidak hanya sekadar formalitas dan menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata.
“Tes ini menggunakan anggaran daerah, jadi harus jelas tindak lanjutnya. Jangan sampai hanya seremonial tanpa ada hasil konkret,” ujarnya.
ia mendukung pelaksanaan tes urine secara menyeluruh terhadap pegawai OPD, hingga ke tingkat desa dan kecamatan, sebagai langkah nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kotim. (ri)