Setelah Viral di Medsos Akhirnya Bayi Orangutan Diserahkan ke Petugas BKSDA

<p>Bayi orangutan yang diserahkan kepada BKSDA Resort Sampit, pada Sabtu (11/10/2025). (Foto : Apri)</p>
Bayi orangutan yang diserahkan kepada BKSDA Resort Sampit, pada Sabtu (11/10/2025). (Foto : Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Seekor bayi orangutan yang sempat viral karena dibawa seorang pria dengan sepeda motor di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Kecamatan Baamang, akhirnya berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit bersama Komunitas Reptil Sampit.

Video yang beredar sejak awal pekan lalu memperlihatkan pria tanpa pelat nomor kendaraan menggendong bayi orangutan di bagian depan tubuhnya. Aksi tersebut mengundang keprihatinan publik karena orangutan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Menindaklanjuti laporan warga, tim BKSDA Pos Sampit melakukan penelusuran intensif hingga ke kawasan hutan Tanah Mas. Setelah lima hari pencarian, mereka akhirnya menemukan lokasi kediaman pria tersebut dan mengamankan bayi orangutan berusia di bawah satu tahun itu pada Sabtu (11/10/2025).

“Kami BKSDA Pos Sampit dibantu Komunitas Reptil Sampit melakukan penelusuran sejak laporan pertama diterima. Dan pada Sabtu kami berhasil menemukan serta mengamankan satu individu bayi orangutan berusia di bawah satu tahun dari seorang warga,” ujar Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, Minggu (12/10/2025). 

Ia menjelaskan, warga yang memelihara orangutan tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa satwa itu termasuk dilindungi. 

“Awalnya sempat menolak saat didatangi, tapi setelah diberikan pemahaman, yang bersangkutan bersedia menyerahkan secara sukarela,” jelasnya.

Muriansyah menambahkan, bayi orangutan tersebut ditemukan warga sekitar dua bulan lalu di dalam hutan tanpa induk, lalu dibawa pulang untuk dirawat. Kondisinya kini sehat dan akan segera diserahkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun untuk mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi.

“Tim dari Pangkalan Bun akan datang ke Sampit untuk menjemput bayi orangutan ini agar bisa dirawat di tempat yang semestinya,” katanya. 

Ia mengingatkan, memelihara satwa liar yang dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ri)