Sehari, Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Tiga Kasus Sabu di Baamang, Duda Muda Ikut Diringkus

TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengungkap tiga laporan tindak pidana narkotika jenis sabu dan meringkus tiga orang pelaku di lokasi berbeda di Kecamatan Baamang, Kota Sampit, pada 15 Oktober 2025.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni MI (39), RA alias Ceking (28) yang diketahui seorang duda muda, dan MDW (28), seorang bujang yang tinggal di kawasan yang sama.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan beruntun di sekitar Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku di satu kelurahan, tepatnya di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Dua orang pelaku diamankan di satu tempat kejadian perkara, sementara satu lainnya di lokasi berbeda,” ungkap AKP Suherman, Minggu (19/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas mengamankan MI (39) di rumahnya di Jalan Muchran Ali No. 77 RT 006 RW 002. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan di dinding kamarnya, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selang 15 menit kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RA alias Ceking (28), duda muda yang tinggal tak jauh dari lokasi pertama. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang berada di belakang rumahnya. Dari saku celana kirinya, polisi menemukan sabu seberat 0,60 gram, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap MDW (28) pada pukul 13.30 WIB. Pelaku diamankan saat sedang berada di rumah MI. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,14 gram, sebuah tas selempang, dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
“Ketiga pelaku ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mereka. Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Suherman.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (li)