Rilis Juknis PPDB 2025/2026, Disdik Jamin Proses Transparan dan Adil

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2025/2026.
Langkah ini bertujuan memberikan pedoman teknis yang jelas bagi seluruh satuan pendidikan agar proses penerimaan siswa baru berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan penerbitan juknis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Juknis ini kami susun agar pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan negeri dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan. Prinsipnya harus tanpa diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Irfansyah, Minggu (12/10/2025).
Dalam juknis tersebut diatur secara rinci persyaratan calon murid di setiap jenjang pendidikan. Untuk TK, calon murid kelompok A berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun. Untuk SD, usia pendaftaran dimulai dari 6 hingga 11 tahun, dan untuk SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
“Calon murid juga tidak diwajibkan mengikuti tes baca, tulis, atau hitung. Namun, bagi anak dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa, diperbolehkan mendaftar mulai usia 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru,” jelasnya.
Irfansyah menuturkan, ketentuan tersebut dimaksudkan agar sekolah dapat mengakomodasi anak-anak yang sudah siap secara mental dan intelektual, tanpa mengabaikan aspek psikologis mereka.
Selain itu, dalam juknis juga dijelaskan empat jalur pendaftaran, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menjadi prioritas utama dengan porsi minimal 75 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD dan 50 persen untuk SMP.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen, sedangkan jalur prestasi paling sedikit 25 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Jalur prestasi tidak berlaku untuk TK dan kelas 1 SD, agar pemerataan kesempatan tetap terjaga. Untuk sekolah swasta atau sekolah di wilayah dengan peserta didik terbatas, kami berikan fleksibilitas agar proses belajar tetap berjalan,” terang Irfansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dan panitia penerimaan murid baru untuk memahami dan mematuhi juknis sebagai pedoman utama di lapangan.
“Kami meminta seluruh kepala sekolah melaksanakan juknis ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada penyimpangan karena akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sekolah,” tegasnya.
Disdik Kotim juga mewajibkan seluruh proses penerimaan murid baru terintegrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar data yang masuk valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
“Semua data murid harus terekam dalam Dapodik agar dapat dipantau dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan ke depan,” tandasnya.
Irfansyah berharap, penerbitan juknis ini dapat memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru di Kotim berjalan tertib dan adil bagi semua kalangan.
“Intinya, tidak boleh ada anak di Kotim yang tertinggal karena masalah administrasi atau keterbatasan ekonomi. Pendidikan adalah hak semua anak, dan kami di Dinas Pendidikan akan terus memastikan hal itu,” pungkasnya. (ri)