Rapat Komisi I DPRD Kotim Bahas Keterbatasan Pagu DPMPTSP di APBD 2026

TINTABORNEO.COM, Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar aparatur, terutama gaji dan tunjangan PPPK serta PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus tenaga kontrak (tekon).
“Kami akan berupaya maksimal agar kebutuhan gaji dan TPP bagi PPPK maupun tekon dapat terakomodir dalam APBD 2026. Ini merupakan unsur prioritas dan wajib dipenuhi,” ujar Angga.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti anggaran operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) yang selama ini hanya mencakup tujuh bulan dalam satu tahun anggaran. Menurut Angga, keberadaan MPP sangat penting untuk mendukung pelayanan terpadu bagi masyarakat.
“Kami ingin agar operasional MPP dapat dianggarkan penuh selama satu tahun, karena ini menjadi salah satu garda terdepan pelayanan publik di Kabupaten Kotim,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, mengakui bahwa pagu anggaran di instansinya masih sangat terbatas. Beberapa kebutuhan penting seperti gaji PPPK, biaya internet, dan listrik belum bisa terakomodasi sepenuhnya.
“Pagu kami kecil sekali, jadi belum semua kebutuhan bisa terpenuhi. Namun hasil pembahasan dengan Komisi I cukup positif, dan kami berharap bisa diakomodir dalam pembahasan kompilasi anggaran nanti,” ujarnya.
Diana menjelaskan, Komisi I mengusulkan pergeseran salah satu anggaran kegiatan sekitar Rp60 juta untuk membantu pembayaran gajih dan TPP PPPK serta listrik dan internet. Meski begitu, jumlah tersebut belum sepenuhnya mencukupi karena kebutuhan operasional yang lebih besar.
“Kalau anggaran itu digeser, memang bisa membantu, tapi belum mencukupi seluruh kebutuhan. Total kekurangan kami untuk dua komponen itu (gaji dan tpp serta listrik dan internet) bisa mencapai sekitar Rp600 juta,” ungkap Diana.
Dari total pagu sebesar Rp7,7 miliar, terjadi penurunan Rp1,8 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Diana Setiawan menjelaskan, kebijakan efisiensi tersebut merupakan arahan dari pemerintah pusat. Anggaran yang tersedia dialokasikan untuk sejumlah program prioritas, di antaranya pengembangan iklim investasi dan modal.
Selain itu, keterbatasan anggaran juga membuat DPMPTSP tidak dapat mengikuti kegiatan expo investasi berskala nasional pada 2025 maupun 2026, yang dinilai penting untuk memperkenalkan potensi daerah kepada investor luar. Hingga kini total kekurangan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim M. Abadi meminta agar kekurangan tersebut segera diakomodir dalam APBD agar pelayanan publik di MPP tidak terganggu.
“DPMPTSP ini garda terdepan pelayanan masyarakat. Kami minta kekurangan lima bulan listrik dan internet diakomodir agar pelayanan tidak terhambat,” tegasnya. (ri)