Ramadhana Resmi Mengisi Kursi DPRD Kotim Gantikan Ahyar Umar

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi mengambil sumpah/janji Muhammad Ramadhana Rahman sebagai anggota DPRD Kotim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Senin (6/10/2025).
Ramadhana menggantikan Ahyar Umar yang diberhentikan karena tersandung kasus korupsi pengelolaan dana hibah. Dengan masuknya Ramadhana, Fraksi PDI Perjuangan kini kembali lengkap dengan 10 kursi setelah sempat kosong selama lebih dari setahun.
“Selama satu tahun lebih, fraksi kami hanya berjalan dengan sembilan kursi. Karena itu, kami bersyukur hari ini sudah lengkap kembali. Kehadiran anggota baru tentu membawa energi tambahan, baik pemikiran maupun gagasan untuk memperkuat fungsi DPRD,” ujar Rimbun.
Ia menegaskan, Ramadhana diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat di daerah pemilihannya dengan penuh komitmen.
“Tugas utama seorang wakil rakyat adalah menyuarakan aspirasi konstituen. Kami percaya beliau bisa menjadi penyambung lidah masyarakat,” tegasnya.
Rimbun juga menjelaskan, lamanya proses PAW lebih dari satu tahun disebabkan menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) atas kasus yang menjerat Ahyar Umar.
“Kita harus menghargai aturan. Setelah inkrah, barulah proses administrasi berjalan melalui KPU hingga pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Ramadhana menyatakan siap beradaptasi dengan lingkungan barunya di DPRD.
“Saya akan berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan rekan-rekan, khususnya di Komisi III. Untuk tahap awal, saya akan beradaptasi dan membangun sinergi agar bisa bekerja maksimal,” katanya usai pengambilan sumpah.
Dalam penugasan perdananya, Ramadhana langsung ditempatkan di Komisi III dan juga menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim. Kehadirannya diharapkan memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam mengawal pembangunan serta menyerap aspirasi masyarakat Kotim. (ri)