Proyek Pasar Mangkikit Mangkrak, Pemkab Kotim Siapkan Gugatan Hukum

<p>Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere saat diwawancarai, Jumat (17/10/2025). (Foto: Apri) </p>
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere saat diwawancarai, Jumat (17/10/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap menempuh jalur hukum terhadap PT Heral Eranio Jaya, kontraktor yang mengerjakan pembangunan Pasar Mangkikit Sampit. Proyek yang seharusnya menjadi ikon perdagangan modern di kota ini tak kunjung rampung, meski sudah berjalan hampir sepuluh tahun.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengatakan langkah hukum diambil agar penyelesaian proyek tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Sekarang sudah dalam tahapan somasi. Saya belum tahu apakah ini somasi pertama atau kedua karena sudah ditangani bagian hukum. Tapi yang pasti, kami akan melakukan somasi dan siap menggugat di pengadilan,” kata Johny, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan pengambilalihan aset pasar dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan agar kepemilikan aset menjadi sah milik pemerintah daerah.

“Kami ingin masalah ini selesai secara hukum supaya jelas statusnya. Target saya, tahun ini aset itu bisa kembali ke pemerintah daerah, tentu melalui proses pengadilan,” ujarnya.

Johny menjelaskan, pembangunan Pasar Mangkikit baru mencapai sekitar 70 persen dan dibiayai oleh pihak swasta. Karena itu, bila pengadilan nantinya mewajibkan pemerintah memberi kompensasi, penilaiannya akan diserahkan kepada pihak independen agar hasilnya objektif.

“Kalau nanti memang harus ada ganti rugi, kami akan minta penilaian dari pihak apresial untuk menentukan berapa nilai bangunannya dan berapa kewajiban Pemda,” jelasnya.

Pemerintah daerah sempat berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penilaian aset tersebut, namun lembaga itu tidak memiliki kewenangan karena proyek ini berbentuk kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

“Karena bentuknya BGS, KPKNL tidak bisa menilai. Yang berwenang adalah konsultan independen atau pihak apresial,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan sepihak sebelum ada dasar hukum yang kuat. Somasi pertama sudah dijawab oleh pihak perusahaan, dan diharapkan penyelesaiannya bisa dicapai sebelum masuk ke somasi berikutnya.

“Mudah-mudahan sebelum somasi ketiga sudah ada pembicaraan yang difasilitasi pengadilan supaya cepat selesai,” ucapnya.

Sebagai catatan, pembangunan Pasar Mangkikit dimulai sejak 22 Februari 2015 dengan nilai proyek lebih dari Rp20 miliar. Pasar itu dirancang tiga lantai dengan kapasitas 578 kios, namun hingga kini belum juga selesai. Banyak pedagang kehilangan tempat berdagang akibat ketidakpastian proyek tersebut. (ri)