Pria 51 Tahun Tega Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Dua Anak Dibawa Umur

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Seorang pria berinisial SA (51) tahun diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur disalah satu mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu. 

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa SA diketahui melakukan aksi bejat nya tersebut pada Kamis 16 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 16.00 wib dan kembali terulang di kemudian hari Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 wib di lokasi yang sama. 

“Kasus ini terungkap setelah pelapor hendak menitipkan dua anaknya kepada SA, namun salah satu korban menolak dengan alasan pelaku sering memegang bagian sensitif tubuhnya,” kata Iyudi, Minggu (19/10/2025) malam. 

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban menyampaikan kepada pihak keamanan di perusahaan tersebut  dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. 

“Awalnya pelaku dipanggil oleh petugas pengamanan, terus diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku melakukan perbuatan dua kalin terhadap korban,” jelas Yudi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar atas perbuatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penyidikan, di antaranya satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink, dan satu celana panjang jeans warna biru.

Iyudi menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim. Dalam prosesnya, penyidik selalu berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog guna memastikan penanganan korban berjalan secara profesional dan humanis.

“Polres Kotim berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Kami akan terus fokus pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada orang lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar. (li)