Penjual Rokok Ilegal Bisa Didenda dan Dipenjara

<p>Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Sampit, Senin (27/10/2025). (Foto : Arunika)</p>
Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Sampit, Senin (27/10/2025). (Foto : Arunika)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Bea Cukai Sampit terus menerus memerangi peredaran rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai, pita cukai palsu, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. 

Sebab itu, Kepala Kantor BC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan, Andreas Turnip mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menjual rokok ilegal meskipun keuntungannya terbilang lebih besar dibandingkan rokok legal.

”Jangan memperjual-belikan rokok ilegal, sesuai peraturan perundang-undangan, pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara,” ucap Andreas, Senin (27/10/2025).

Sejauh ini sudah ada puluhan pedagang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, dan Seruyan telah yang ditindak. Dicontohkannya, salah satu pedagang di Kota Sampit tertangkap memperjual belikan rokok ilegal sebanyak 2 dus besar dan dikenakan denda senilai puluhan juta rupiah.

”Awalnya kami berikan sosialisasi, jika tetap melakukan bisnis tersebut, maka kami tindak. Rokok nya kami sita, terus mereka tetap harus bayar denda atau pidana penjara. Denda nya itu Rp.746,-/per batang rokok, setelah itu dikalikan tiga. Jika tidak dibayar dalam waktu 1×24 jam, maka akan dipidana penjara maksimal 5 tahun. Bayarnya langsung ke Kas Negara,” bebernya. (Nika)