Pemkab Kotim Tekankan Komitmen Perusahaan Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

<p>Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam saat menyerahkan hasil kesepakatan rapat terkait kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar, belum lama ini. (Foto: Ist)</p>
Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam saat menyerahkan hasil kesepakatan rapat terkait kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar, belum lama ini. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat lanjutan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai 31 koperasi di bawah Amplas 119 pada 11 September lalu yang menuntut realisasi hak plasma sesuai ketentuan pemerintah. Dalam pertemuan itu, Pemkab berperan sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengatakan, pertemuan dihadiri perwakilan PT Kridatama Lancar (PT KLR), perangkat Desa Tumbang Sapiri, camat, serta perwakilan koperasi. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah memfasilitasi aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Amplas 119. Apa yang menjadi harapan Bupati sudah kami sampaikan kepada perusahaan, agar masyarakat sekitar juga merasakan manfaat dari keberadaan perkebunan,” ujar Rody, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, hasil rapat menyepakati bahwa perusahaan akan menindaklanjuti alokasi plasma bagi masyarakat Desa Tumbang Sapiri melalui proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah daerah memberi waktu satu bulan bagi perusahaan untuk menyampaikan keputusan resmi dari manajemen pusat.

“Keputusan ini harus melalui rapat pemegang saham, jadi kami beri waktu satu bulan. Pemkab mendorong percepatan perpanjangan HGU agar alokasi plasma segera direalisasikan,” jelasnya. 

Rody menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Bupati Kotim Halikinnor, yang menekankan agar setiap perusahaan perkebunan mematuhi kewajiban plasma sesuai regulasi.

Sementara itu, Koordinator Amplas 119, Audy Valent, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu komitmen perusahaan hingga 21 November 2025 sesuai hasil kesepakatan rapat. Jika tidak ada kejelasan, Amplas siap menggelar aksi lanjutan.

“Kami beri waktu sampai 21 November. Kalau tidak ada hasil, kami akan turun lagi. Ada 31 koperasi dengan 12.439 anggota yang siap menuntut hak plasma 20 persen,” tegas Audy.

Audy menilai masih ada perusahaan yang belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban plasma di dalam inti kebun. Ia menolak usulan agar masyarakat mencari lahan di luar kawasan perusahaan.

“Plasma itu harus di dalam inti. Kalau disuruh cari lahan di luar kawasan, itu sudah melenceng dari kesepakatan,” ujarnya.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan. “Selama ini kami belum pernah mendengar ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban plasma,” pungkasnya. (ri)