Pemkab Kotim Dukung Penguatan Peran Muslimah Lewat Diskusi Pernikahan Siri

<p>Kegiatan Silaturahim Ibu-Ibu Muslimah se-Kotim yang dirangkai dengan diskusi Pernikahan Siri dalam Pandangan Hukum Islam dan Negara” , Selasa (28/10/2025). (Foto : Apri)</p>
Kegiatan Silaturahim Ibu-Ibu Muslimah se-Kotim yang dirangkai dengan diskusi Pernikahan Siri dalam Pandangan Hukum Islam dan Negara” , Selasa (28/10/2025). (Foto : Apri)
Bagikan

TINTANORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi kegiatan Silaturahim Ibu-Ibu Muslimah se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang dirangkai dengan diskusi bertema “Pernikahan Siri dalam Pandangan Hukum Islam dan Negara” yang digelar di Sampit, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur dan dihadiri sejumlah tokoh agama, organisasi perempuan, serta jamaah muslimah dari berbagai wilayah.

Mewakili Bupati Kotim Halikinnor, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotim, Nur Salim, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif MUI yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MUI Kotim atas terselenggaranya acara yang sangat bermanfaat ini,” ujar Nur Salim.

Ia menegaskan, kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya kaum ibu, dalam memahami pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah melalui pernikahan yang sah menurut agama dan diakui oleh negara.

“Melalui kegiatan ini, kita diajak memahami bahwa pernikahan bukan hanya urusan antara dua insan, tetapi merupakan ikatan suci yang harus dilandasi nilai-nilai agama dan diikuti dengan tanggung jawab hukum negara,” tambahnya.

Menurutnya, pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi merupakan bentuk ketaatan terhadap ajaran Islam sekaligus kepatuhan terhadap peraturan negara. Hal ini penting untuk menghindari dampak sosial dan hukum yang dapat timbul akibat praktik pernikahan siri.

“Dalam Islam, pernikahan adalah sunnah Rasulullah. Namun kita juga diajarkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat, termasuk pernikahan siri yang seringkali menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Nur Salim berharap, melalui diskusi ini para ibu-ibu muslimah dapat berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai dakwah, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Ia menilai, peran perempuan sangat besar dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan patuh terhadap ajaran agama serta hukum negara.

Ia juga menyinggung pentingnya menjaga nilai-nilai lokal masyarakat Kotim yang dikenal dengan semangat Habaring Hurung, yaitu gotong royong, saling menghargai, dan mempererat silaturahmi.

“Kita harus terus menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. Dengan demikian, kita bisa membangun Kotawaringin Timur yang damai, religius, dan maju bersama dalam ridha Allah SWT,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Nur Salim mengajak seluruh peserta untuk terus memperkuat keimanan dan menjaga keutuhan keluarga sebagai pondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Mari jadikan ajaran Islam sebagai landasan dalam setiap langkah kehidupan,” pungkasnya. (dk)