Pembunuh Mahasiswi di Tualan Hulu Sudah Direncanakan, Tersangka Diancam Hukuman Mati

<p>Tersangka (masker) saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto (Kemeja Putih), Senin (6/10/2025).(Foto : Arunika)</p>
Tersangka (masker) saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto (Kemeja Putih), Senin (6/10/2025).(Foto : Arunika)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pembunuhan mahasiswi di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berinisial J (27) ini terancam hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

”Pelaku berinisial J yang merupakan perangkat desa itu telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman paling tinggi adalah hukuman mati. Ia membunuh mahasiswi berinisial RTS (19) yang tidak lain adalah kekasihnya,” ucap Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (6/10/2025).

Tersangka mengaku sudah berencana membunuh korban apabila menolak ajakannya untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia 12 minggu. Bahkan tersangka sudah membawa tali biru untuk mengikat leher korban.

”Ia membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan papan kayu mengenai bagian belakang sebanyak 3 kali serta mencekik leher korban hingga kehabisan nafas. Tali itu tidak sempat digunakannya karena sudah gelap mata lalu lupa sudah membawa tali. Tapi tali itu dibuangnya di sekitar lokasi kejadian,” jelas Iyudi.

Saat dibincangi, tersangka berdalih menyesali perbuatannya itu. Ia nekat membunuh korban karena enggan untuk bertanggung jawab.

”Saya belum siap untuk menikah. Saya menyesal telah melakukan hal ini,” ucapnya sembari menunduk.

”Atas perbuatannya, tersangka kami ancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukumannya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun, atau hukuman mati,” tukas Kasatreskrim Polres Kotim. (Nika)