PBS Diberi Waktu Sebulan untuk Penuhi Kewajiban EPKMS

<p>Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam saat diwawancarai, Senin (13/10/2025). (Foto: Apri)</p>
Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam saat diwawancarai, Senin (13/10/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan waktu satu bulan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang belum melaksanakan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat Sekitar (EPKMS) untuk menindaklanjuti kewajiban kemitraan dengan masyarakat sebagaimana diatur dalam surat Bupati Kotim.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan waktu tersebut diberikan agar pihak perusahaan dapat menganalisis dan mempertimbangkan langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Kita berikan waktu satu bulan untuk perusahaan mempertimbangkan surat Bupati terkait kewajiban EPKMS itu. Harapannya bisa direalisasikan dalam bentuk lahan atau kebun plasma seperti yang diinginkan Pak Bupati,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Rody menjelaskan, Pemkab Kotim juga telah membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan EPKMS atas instruksi Bupati. Tim tersebut terdiri dari unsur lintas instansi, seperti BPN, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan dinas teknis terkait, yang akan memantau langsung pelaksanaan kewajiban perusahaan.

“SK tim sudah terbit, dan dalam waktu dekat ini kami akan melaksanakan rapat dengan sejumlah perusahaan yang telah menyatakan kesediaannya melaksanakan EPKMS,” ungkapnya.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban ini dilakukan bertahap karena tiap perusahaan memiliki kondisi dan tantangan berbeda. 

“Tidak bisa sekaligus, setiap perusahaan punya karakteristik dan persoalan berbeda. Nanti akan dibahas dan disepakati bersama, termasuk bentuk dan lokasi lahan plasma,” jelasnya.

Rody menegaskan, Pemkab Kotim akan terus mengawal agar perusahaan memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar kebun. 

“Program ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi untuk memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat secara langsung,” tegasnya. (ri)