Pastikan Pelayanan Publik Lebih Baik, Ini Kriteria Penerima Kompensasi di RSUD dr Murjani

<p>Pelayanan terhadap masyarakat pada rawat jalan di RSUD dr Murjani Sampit. (Foto: RSUD) </p>
Pelayanan terhadap masyarakat pada rawat jalan di RSUD dr Murjani Sampit. (Foto: RSUD)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit menetapkan kriteria penerima kompensasi bagi pasien yang mendapatkan layanan tidak sesuai dengan standar.

‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur RSUD dr. Murjani Nomor 0095/KPTS/DIR/PO2-DM/I/2025, yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan setiap keluhan masyarakat ditangani secara adil dan profesional.

‎Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, menjelaskan bahwa kriteria penerima kompensasi telah diatur secara rinci agar prosesnya transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa kompensasi bukan diberikan sembarangan, melainkan berdasarkan kriteria dan evaluasi tim. Tujuannya untuk melindungi hak pasien sekaligus menjaga integritas pelayanan di RSUD dr. Murjani,” ujar dr Yulia, Senin (20/10/2025).

‎Menurut dr Yulia, ada empat bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada pasien atau penerima layanan, yakni permintaan maaf resmi, pelayanan prioritas pada kunjungan berikutnya, pemberian minuman, dan pengantaran produk ke rumah.

‎Setiap bentuk kompensasi memiliki kriteria penerima yang berbeda, di antaranya pertama, permintaan maaf resmi diberikan apabila petugas tidak menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) atau datang tidak tepat waktu karena alasan tugas.

‎Kedua, layanan prioritas diberikan kepada pasien yang menyampaikan keluhan melalui kotak pengaduan dan setelah diverifikasi oleh tim dinyatakan layak menerima kompensasi.

‎Ketiga, pemberian minuman pada kunjungan berikutnya diberikan jika pasien mengalami kejadian nyaris cedera, atau pelayanan tertunda karena alasan yang tidak bisa dihindari (force majeure).

‎Dan keempat, pengantaran produk ke rumah diberikan bagi pasien yang mengalami pelayanan melewati batas waktu toleransi, atau ketika terjadi insiden pelayanan yang mengganggu kenyamanan pasien.

‎“Setiap keluhan akan dievaluasi oleh Tim Pemberian Kompensasi yang sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan dan bidang pelayanan, dan mereka bertugas memastikan keputusan kompensasi diberikan secara tepat, proporsional, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah dr Yulia.

‎Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab rumah sakit terhadap masyarakat, tetapi juga sarana pembinaan internal bagi tenaga kesehatan dan pegawai agar lebih disiplin dan berorientasi pada kepuasan pasien.

‎“Kompensasi adalah bentuk introspeksi. Dengan adanya sistem yang jelas, kami berharap kualitas pelayanan di RSUD dr. Murjani semakin baik dan profesional,” tutupnya.

‎Dengan langkah ini, RSUD dr Murjani Sampit berharap dapat menjadi contoh penerapan good governance di sektor pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. (ri)