Pasca Pengungkapan Sindikat Narkoba, Dewan Minta Pemkab Tegakkan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

<p>Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah saat diwawancarai, Kamis (16/10/2025). (Foto: Apri) </p>
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah saat diwawancarai, Kamis (16/10/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah agar menegakkan secara konsisten Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba. 

Dorongan ini disampaikan menyusul keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotim membongkar jaringan besar narkoba lintas provinsi pada 7 Oktober 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka dan menyita barang bukti empat ons sabu serta 120 butir ekstasi. Keberhasilan ini, selain patut diapresiasi, juga menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba telah mengakar hingga ke daerah-daerah, termasuk di Kotim.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, yaitu melalui Perda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba yang sudah berlaku di Kotim.

“Salah satu penekanannya adalah kewajiban bagi instansi pemerintah daerah maupun perusahaan swasta untuk melaksanakan tes narkoba terhadap para pegawainya secara berkala,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, perda tersebut secara tegas mengatur agar tes bebas narkoba dilakukan minimal sekali setiap enam bulan. Hal itu sebagai bentuk pengawasan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja, baik pemerintahan maupun swasta.

“Kami di DPRD tidak bosan mengingatkan agar setiap OPD menganggarkan dana untuk pelaksanaan tes narkoba bagi ASN. Begitu juga dengan perusahaan swasta, kami dorong agar melakukan hal yang sama terhadap karyawannya,” tegasnya.

Riskon juga menilai kehadiran BNNK Kotim menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan pencegahan narkoba. 

Ia menyebut kolaborasi antara Pemkab, DPRD, dan BNNK sangat penting untuk menekan laju peredaran narkotika yang kini sudah masuk kategori darurat.

“Kita sudah berdiskusi dengan BNNK dan sepakat untuk turun langsung ke lapangan. Kami akan mengedukasi masyarakat, ASN, swasta, hingga pelajar tentang bahaya narkoba yang tergolong kejahatan luar biasa,” ungkapnya.

Riskon berharap seluruh pihak, termasuk organisasi masyarakat dan komunitas anti-narkoba, turut ambil bagian dalam gerakan bersama melawan penyalahgunaan narkoba di Kotim.

“Mudah-mudahan dengan upaya intensif ini, angka penyalahgunaan narkoba di Kotim bisa ditekan, terutama di kalangan remaja. Pemerintah harus hadir secara nyata, bukan hanya dalam bentuk aturan di atas kertas,” pungkasnya. (ri)