Mencuri di 14 TKP, OS Diborgol Polisi

<p>Pelaku saat berada di Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan aksi kejahatan beberapa lokasi di Kota Sampit, Sabtu (18/10/2025). (Foto: Ist) </p>
Pelaku saat berada di Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan aksi kejahatan beberapa lokasi di Kota Sampit, Sabtu (18/10/2025). (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Setelah meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial OS (33), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Sampit dan sekitarnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang mendapati kamar kosnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga telah raib, mulai dari dua unit laptop Acer, satu handphone Realme C35, power bank, jam tangan, hingga perlengkapan rumah tangga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melaksanakan penangkapan di lokasi yang telah dipantau. Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto. Sabtu (18/10/2025). 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel jendela depan yang terkunci menggunakan obeng. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih tanpa pelat nomor yang digunakan untuk aksi kejahatan, dua unit laptop Acer, satu unit handphone Realme C35, satu buah power bank, satu buah helm, satu tas ransel, serta dua obeng yang digunakan untuk membobol jendela.

Hasil interogasi mengungkap bahwa OS telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda  di wilayah Kotim. Namun, hingga saat ini baru terdapat dua laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian. 

“Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Yudi. 

Menariknya, pelaku ini sempat membuat heboh warga saat dilakukan penangkapan di sekitar Pasar Keramat, Kecamatan Baamang. Saat itu, petugas sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan, karena pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di sumur warga. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tanpa ada korban jiwa.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa, terutama bagi penghuni kos atau rumah kontrakan, dengan memastikan pintu dan jendela selalu terkunci saat meninggalkan rumah. (li)