Kubur Hidup-Hidup Bayi Baru Dilahirkan, Remaja Putri Ditetapkan Tersangka

TINTABORNEO.COM, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan seorang remaja berinisial P sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi di Kecamatan Tualan Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dalam rilisnya mengatakan, perempuan berumur 18 tahun tersebut melahirkan bayi laki-laki sendiri di dalam toilet rumahnya.
”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Menurut hasil dari autopsi yang disampaikan dokter forensik, bayi tersebut lahir secara normal dan hidup,” ucap Kasat Reskrim, Senin (6/10/2025).
Sesaat dilahirkan, bayi malang itu langsung dikubur dibelakang kediaman tersangka dengan kedalaman 30 cm. Beberapa waktu kemudian ada seorang warga lewat dan melihat ada sosok seperti boneka. Setelah diperiksa, ternyata jasad bayi yang sudah tidak bernyawa.
”Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara P dengan kekasihnya yang saat ini masih kami kembangkan. Selain melakukan penyelidikan, kami juga menggandeng Psikolog guna memulihkan kembali kejiwaan tersangka. Sebab setelah kejadian, tersangka langsung murung,” tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 341 dengan ancaman 14 tahun penjara. (nika)