Korupsi! Kadiskominfo Kabupaten Seruyan Ditahan Kejati Kalteng

<p>Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR (pake topi rompi kuning) dan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus) berinisial FIO ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024, di Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025). (Foto : Ari)</p>
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR (pake topi rompi kuning) dan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus) berinisial FIO ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024, di Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025). (Foto : Ari)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Palangka Raya – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan cukup panjang dan memeriksa puluhan saksi, Akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet dan intranet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

Dimana kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR dan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus) berinisial FIO.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan, Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya di depan kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hendri, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan sejak 4 September 2025, Dimana penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menegaskan ada sejumlah pelanggaran prosedural. Di antaranya, penunjukan penyedia dilakukan sebelum pagu anggaran ditetapkan, jaringan fiber optik dipasang sebelum surat pesanan diterbitkan, serta ketidaksesuaian antara topologi jaringan dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan Audit Inspektorat Provinsi Kalteng menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Proyek yang seharusnya memberikan layanan internet terpadu bagi seluruh SKPD dan kecamatan di Kabupaten Seruyan justru tidak berfungsi optimal.

“Secara sederhana, hasil pekerjaan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jaringannya lemah dan manfaatnya tidak terasa,” ujar Aspidsus.

Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 45 saksi termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Wahyudi menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak pejabat daerah.

“Tak menutup kemungkinan juga akan memeriksa Mantan Bupati Seruyan, Kami juga berkoordinasi dengan BPKP untuk memperkuat hasil perhitungan kerugian negara agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu Henrico Fransiscus selaku Penasihat Hukum (PH) FIO menerangkan bahwa pihaknya baru saja diminta untuk mendampingi FIO yang bekerja di Icon Plus. Yang mana kliennya tersebut saat ini hanya ditetapkan tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Baru ditetapkan tersangka dan penahanan saja, untuk pemeriksaannya masih belum, dan kami pun belum mendalami peran-peran dari FIO. Bahkan ada rencana FIO akan menggunakan pengacara yang ditunjuknya sendiri,jadi kita tunggu saja,” singkatnya. (ari)