Klarifikasi Isu Pemotongan TPP ASN, Rimbun : Semua Sudah Sesuai Aturan
TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD tidak memiliki niat untuk memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, kebijakan yang diambil saat ini murni merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Rimbun menjelaskan, penyesuaian tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan APBD menuju tahun 2027. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Kebijakan ini bukan pemangkasan, tapi penyesuaian agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku. Kami mengikuti pedoman dari Permendagri yang memang membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).
Ia meminta agar isu pemotongan TPP tidak berkembang menjadi bola liar di masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) juga diminta untuk menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar mensosialisasikan aturan ini secara terbuka kepada para ASN.
“Setiap kepala OPD perlu menjelaskan kepada bawahannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ini bukan pemotongan sepihak, tapi penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Rimbun menambahkan, besaran TPP ASN sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah setiap tahun. Jika APBD mengalami peningkatan, maka TPP berpotensi bertambah. Namun sebaliknya, jika dana transfer dari pusat menurun, maka TPP perlu disesuaikan kembali.
“Kalau APBD kita besar, tentu TPP bisa bertambah. Tapi kalau transfer ke daerah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang, maka perlu ada penyesuaian. DAK juga tidak bisa diubah peruntukannya karena sudah ditetapkan oleh pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan penyesuaian TPP ini akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2025 menjadi awal pelaksanaan, tahun 2026 tetap dipertahankan, dan pada tahun 2027 ditargetkan seluruhnya sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri.
“Ini proses penyesuaian bertahap yang perlu dipahami bersama. Tujuannya agar pengelolaan anggaran daerah tetap sehat dan sesuai aturan,” tutupnya. (ri)