Ketua DPRD Kotim Dukung Langkah Tegas Aparat, Minta Pelaku Narkoba Ditembak

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk tembak di tempat, pantas dilakukan terhadap pelaku yang berupaya melawan saat ditangkap.
Pernyataan tegas itu disampaikan Rimbun saat menghadiri jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim yang berhasil membongkar jaringan besar pengedar narkoba lintas provinsi bersama BNNP Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kerja cepat BNNK bersama BNNP menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika khususnya yang ada di Kabupaten Kotim.
“Kasus ini sangat besar. Kami dari DPRD bersama pemerintah daerah sepenuhnya mendukung langkah BNNK Kotim. Masyarakat juga kami ajak ikut membantu aparat dengan cara melapor atau menjadi saksi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ujar Rimbun, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pengedar yang melawan petugas, harus ditindak tegas, bahkan ditembak di tempat. Tidak ada ampun. Kami ingin Kotim benar-benar bersih dari narkoba sampai ke pelosok,” tegasnya.
Rimbun juga memastikan DPRD Kotim akan terus memperkuat koordinasi dengan BNNK, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang haram tersebut.
“Narkoba ini sumber kekacauan dan penyebab daerah tidak kondusif. Kami mengapresiasi kerja BNNK Kotim yang luar biasa dan akan terus mendukung langkah pemberantasan hingga ke pelosok,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BNNK Kotim bersama BNNP Kalimantan Tengah berhasil menangkap delapan orang pengedar narkoba, termasuk dua pasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan lintas provinsi Kalbar–Kalteng.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti empat ons sabu, 114 pil ekstasi, dua unit mobil, 16 ponsel, catatan transaksi, hingga buku tabungan dan lainnya. (ri)