Kasus Mundurnya Lurah Tanah Mas Jadi Cermin, DPRD Minta ASN Pahami Tanggung Jawab Jabatan
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus pengunduran diri Lurah Tanah Mas, Kecamatan Baamang, tak lama setelah dilantik, menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar memahami tanggung jawab moral dan profesional sebelum menerima jabatan.
Menurut Dadang, keputusan Bupati Kotim Halikinnor untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang mundur dinilai sudah tepat dan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian. Langkah tegas itu penting agar ASN memiliki komitmen dan kesiapan mental dalam menjalankan amanah.
“Sudah ada aturan undang-undang yang mengatur tentang pengunduran diri dari jabatan struktural. Jadi, langkah Bupati sudah tepat selama tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Dadang, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, ASN yang mengundurkan diri dari jabatan tanpa alasan kuat memang bisa dikenai pembatasan karier, termasuk larangan menduduki jabatan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keputusan final tetap berada di tangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Kalau ini sudah menjadi catatan dalam riwayat karier, keputusan akhirnya tetap ada di tangan kepala daerah. Bupati punya kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang layak menduduki jabatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, jabatan Lurah Tanah Mas mendadak kosong setelah pejabat yang baru dilantik, Muhammad Rusli, mengajukan pengunduran diri. Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan kini sedang memproses penunjukan pejabat pengganti.
“Benar, kami sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Saat ini kami tengah memprosesnya agar pelayanan publik di kelurahan tidak terganggu,” kata Kamaruddin.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Halikinnor telah menunjuk Irwansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tanah Mas melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 13 Oktober 2025, dengan masa tugas maksimal tiga bulan atau hingga pejabat definitif dilantik.
Dalam pernyataannya, Bupati Halikinnor menegaskan pengunduran diri setelah pelantikan menunjukkan ketidaksiapan mental seorang ASN dalam menjalankan tugas.
“Kalau mundur setelah dilantik, berarti tidak siap menjadi PNS. Saya sudah instruksikan BKPSDM agar yang bersangkutan tidak diberikan jabatan selama dua sampai empat tahun. Jabatan itu amanah dan bentuk kepercayaan,” tegasnya.
Dadang berharap, kejadian serupa tidak terulang. ASN di Kotim diminta membangun mental tangguh dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tanggung jawabnya di mana pun ditempatkan.
“ASN harus siap dengan risiko jabatan. Jangan sampai baru menjabat langsung mundur. Ini bukan soal kedudukan, tapi tanggung jawab kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya. (ri)