Kades Tumbang Tawan Diminta Kembalikan Ratusan Juta Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan

<p>Surat temuan Inspektorat Kotim terhadap dana Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. (Foto: Ist)</p>
Surat temuan Inspektorat Kotim terhadap dana Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. 

Anggota DPRD Kotim Dapil 5 Hendra Sia menerima informasi tersebut dari masyarakat saat giat reses di Desa Tumbang Tawan.

“Belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Hal ini menyebabkan aktivitas pemerintahan lumpuh,” kata Hendra Sia.

Ia menunjukkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja tanpa bukti Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas pengadaan yang belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat memberikan petunjuk penyelesaian agar kas tunai sebesar Rp114 juta segera dikembalikan ke rekening kas desa, kelebihan pengeluaran dan pajak yang belum dipungut disetorkan kembali, serta bukti belanja penghasilan perangkat desa dilengkapi. Jika bukti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dana sebesar Rp46,5 juta wajib dikembalikan ke kas desa.

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim menyampaikan sudah ada Surat Teguran atau Surat Peringatan (SP) kedua kepada Kepala Desa Tumbang Tawan. 

Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan bahwa SP tersebut dikeluarkan karena kepala desa belum menindaklanjuti temuan Inspektorat dan belum menyelesaikan administrasi pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa sesuai aturan.

“Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tumbang Tawan Tahun Anggaran 2025 sampai saat ini belum bisa ditetapkan,” jelas Yudi, Sabtu (18/10/2025).

Kondisi itu juga berdampak pada belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Hal ini menyebabkan aktivitas pemerintahan lumpuh dan sejumlah layanan masyarakat terganggu, termasuk sektor pendidikan. Guru TK di desa tersebut tidak bisa mengajar karena belum menerima honor yang bersumber dari dana desa.

Permasalahan ini mencuat saat Anggota DPRD Kotim dari Dapil 5, Hendra Sia, melakukan reses di desa tersebut. Ia mengaku menerima banyak keluhan warga mengenai macetnya pemerintahan desa akibat dana yang tidak kunjung cair.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Kotim, Masri, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. (ri)