Jadi Tersangka Pembunuhan, Perangkat Desa Merah Terancam Dipecat

<p>Kepala DPMD Kotim, Raihansyah saat diwawancarai, Selasa (7/10/2025). (Foto: Apri) </p>
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah saat diwawancarai, Selasa (7/10/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus pembunuhan sadis di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menyeret salah satu perangkat desa sebagai tersangka, turut mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.

‎Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, mengaku sudah menerima informasi terkait kasus tersebut. Pihaknya kini masih menunggu laporan resmi dari Polres Kotim sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap status tersangka yang merupakan perangkat desa setempat.

‎“Saya mendapat informasi dari kabid bahwa ada satu perangkat desa yang membunuh. Kami sudah minta agar dikoordinasikan dengan Polres Kotim. Untuk saat ini, kami menunggu laporan resmi dari kepolisian,” kata Raihansyah saat diwawancarai, Selasa (7/10/2025).

‎Menurutnya, status pelaku tetap melekat sebagai perangkat desa. Namun jika terbukti bersalah dan divonis pidana, maka otomatis akan diberhentikan dari jabatannya.

‎“Itu jelas masuk ranah pidana. Kalau memang terbukti nanti, ya pidana berarti diberhentikan. Saat ini, kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kotim,” tegasnya.

‎Raihansyah menambahkan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan cepat karena kasus ini masih baru dan motif yang sebenarnya juga masih didalami penyidik.

‎“Kami masih berkoordinasi, menunggu perkembangan dari kepolisian. Yang jelas, jika sudah ada putusan hukum tetap, maka status kepegawaian perangkat desa tersebut akan disesuaikan dengan aturan,” tandasnya.

‎Kasus ini sendiri menghebohkan publik Kotim setelah Polres Kotim mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan J (27), perangkat desa di Desa Merah, terhadap kekasihnya RTS (19). Motifnya diduga karena korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan yang berusia 12 Minggu. (ri)