Ingat! Laporan Palsu ke Polisi Bisa Berujung Penjara

<p>Ilustrasi tintaborneo.com terkait orang membuat laporan palsu</p>
Ilustrasi tintaborneo.com terkait orang membuat laporan palsu
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan hukum, khususnya dalam membuat laporan palsu. Pihak kepolisian menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya merugikan aparat dalam bekerja, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana yang bisa berakhir di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir laporan palsu yang dibuat hanya demi kepentingan pribadi atau sensasi semata.

“Jangan sesekali berani membuat laporan palsu. Apalagi untuk menguntungkan diri sendiri. Ancaman hukumannya tidak main-main,” tegas Iyudi, Rabu (1/10/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kasus seorang warga yang nyaris berhasil mengecoh aparat dengan laporan palsu. Pria tersebut melaporkan diri menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.

Namun, saat dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa saksi warga yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan itu.

Terbongkarnya kebohongan itu membuat pelapor akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar. Bahkan, untuk menebus kesalahannya, pria itu membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas penyebaran laporan bohong yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu. 

Polisi menilai laporan palsu seperti ini sangat merugikan. Selain menyita waktu, tenaga, dan sumber daya kepolisian, laporan palsu juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Laporan bohong itu sama saja dengan menghambat kinerja kepolisian yang seharusnya bisa fokus mengungkap kasus nyata. Jadi jangan coba-coba membuat laporan palsu, karena pasti akan terungkap dan konsekuensinya pidana,” jelas Kasatreskrim.

Pihak Polres Kotim berharap masyarakat semakin bijak dalam menyampaikan laporan. Bila memang menjadi korban kejahatan, segera laporkan dengan data dan fakta yang benar. Namun, jika hanya berniat mencari perhatian atau keuntungan pribadi, aparat memastikan hukum akan tetap ditegakkan. (li)