Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025, Wabup Tegaskan Komitmen Transparansi Pemerintah

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, saat mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Tahun 2025 yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/10/2025).
Irawati hadir bersama Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Jumberi dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik se-Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Irawati memaparkan capaian, strategi, dan komitmen Pemkab Kotim dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di semua tingkatan pemerintahan.
“Uji publik ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan sejauh mana komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Irawati.
Ia menjelaskan, saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah terbentuk di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga desa. Capaian 100 persen ini merupakan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang baru mencapai 60 persen.
Selain peningkatan kelembagaan, Pemkab Kotim juga menunjukkan keseriusannya melalui dukungan anggaran yang terus meningkat. Berdasarkan DPA Diskominfo Kotim, alokasi dana untuk layanan keterbukaan informasi publik naik drastis dari Rp16,9 juta pada tahun 2021–2022 menjadi Rp150 juta per tahun sejak 2023 hingga 2025.
“Kami tidak ingin keterbukaan hanya menjadi slogan. Peningkatan anggaran dan penguatan kapasitas PPID adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan setiap masyarakat bisa mengakses informasi publik dengan mudah,” tegasnya.
Irawati berharap partisipasi Kotim dalam uji publik ini menjadi langkah penting untuk memperkuat budaya transparansi di pemerintahan daerah. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (dk)