Hasil Reses DPRD Kotim Dapil 5 Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

<p>Anggota DPRD Kotim Dapil 5 Hendra Sia saat reses di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, pada Jumat (17/10/2025). (Foto: Ist)</p>
Anggota DPRD Kotim Dapil 5 Hendra Sia saat reses di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, pada Jumat (17/10/2025). (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Warga Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, mengeluhkan lumpuhnya aktivitas pemerintahan desa akibat belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak Maret 2025. Keluhan tersebut mencuat saat Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Hendra Sia, melakukan kegiatan reses di desa itu, pada Jumat (17/10/2025).

“Saya reses bersama sekdes dan masyarakat yang mengeluhkan tidak berjalannya pemerintahan desa karena belum ada pencairan ADD dan DD mulai bulan Maret sampai sekarang,” ujar Hendra.

Dampak dari belum cairnya dana tersebut juga berimbas ke sektor pendidikan. Guru Taman Kanak-Kanak (TK) di desa itu tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar karena belum menerima gaji yang bersumber dari dana desa.

“Akibatnya anak-anak di desa tidak mendapatkan pendidikan. Saya mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera menyelesaikan permasalahan di Desa Tumbang Tawan,” tegasnya.

Politisi Partai Perindo itu menilai pemerintah daerah lamban dalam menangani persoalan ini, padahal kondisi desa sudah cukup memprihatinkan.

Diketahui, Kepala Desa Tumbang Tawan telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua terkait kewajiban penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, APBDes tersebut belum diserahkan ke Pemkab Kotim melalui DPMD, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024.

Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya sejumlah temuan, di antaranya saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja tanpa bukti sebesar Rp46,5 juta, serta selisih lebih belanja Rp9,2 juta. Selain itu, pajak PPN dan PPh atas pengadaan juga belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.

Inspektorat memberikan petunjuk penyelesaian agar kas tunai sebesar Rp114 juta dikembalikan ke rekening kas desa, menyetor kelebihan pengeluaran, melengkapi bukti belanja penghasilan perangkat desa, serta menyetorkan pajak PPN dan PPh yang belum dipungut. Jika bukti pengeluaran tidak dapat dilengkapi, maka dana sebesar Rp46,5 juta harus disetor kembali ke kas desa. (ri)