Gerak Cepat! 1.871 Tenaga Kontrak di Kotim Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

<p>Penyerahan secara simbolik SK pengangkatan PPPK paruh waktu yang digelar di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Kamis (30/10/2025). (Foto: Apri)</p>
Penyerahan secara simbolik SK pengangkatan PPPK paruh waktu yang digelar di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Kamis (30/10/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) resmi mengangkat sebanyak 1.871 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai upaya memperkuat kinerja aparatur sipil negara (ASN) agar lebih produktif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.

Kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Sosialisasi Manajemen ASN di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Kamis (30/10/2025).

Asisten III Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, menyampaikan bahwa momentum ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, sekaligus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Kotim.

“Kegiatan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga bagian dari kerja sama berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi pengelolaan data kepegawaian dan efektivitas pelayanan ASN,” ujar Bima.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menambah layanan kepegawaian berbasis digital dalam aplikasi E-Layanan, termasuk pengurusan surat keterangan tunjangan keluarga (KP4) dan kenaikan gaji berkala (KGB). Dengan sistem digital ini, proses administrasi ASN diharapkan lebih cepat, akurat, dan transparan.

“Ilmu dan informasi dari kegiatan ini diharapkan bisa diteruskan ke unit kerja masing-masing agar manfaatnya terasa luas. Mari kita tingkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparatur pemerintahan, sehingga good governance dan clean governance benar-benar terwujud,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Ia berharap seluruh PPPK yang baru diangkat dapat bekerja dengan semangat tinggi dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

“Dengan pengangkatan ini, kami berharap seluruh pegawai dapat meningkatkan produktivitas dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat,” pungkas Kamaruddin. (ri)