DPRD Kotim Desak Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Tualan Hulu

<p>Pelaku J (27) saat dikawal anggota Polres Kotim dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan RTS (19), di Mapolres Kotim, pada Senin (6/10/2025). (Foto: Apri) </p>
Pelaku J (27) saat dikawal anggota Polres Kotim dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan RTS (19), di Mapolres Kotim, pada Senin (6/10/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, SAMPIT – Tragedi pembunuhan terhadap wanita hamil di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu kemarahan publik, termasuk kalangan legislatif. 

Anggota DPRD Kotim dari Dapil 5, Hendra Sia, dan Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, kompak mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

Hendra Sia menilai tindakan pelaku berinisial J (27), seorang perangkat desa, sangat keji dan tidak manusiawi. Ia menegaskan, hukuman mati merupakan langkah tegas untuk memberi efek jera serta menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan berat.

“Pelaku harus dijerat hukuman mati. Jangan sampai hukuman ringan diberikan, karena itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah kita,” tegas Hendra, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Perindo itu juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, RTS (19), yang diketahui sedang hamil saat dibunuh oleh kekasihnya sendiri. 

“Korban masih muda dan sedang mengandung. Ini menyayat hati dan tidak bisa dimaafkan. Kami berharap keluarga diberi ketabahan dan proses hukum berjalan transparan,” ucapnya.

Nada serupa disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi. Ia menekankan agar pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ada keringanan sedikit pun. Menurutnya, perbuatan tersebut telah mencoreng nilai kemanusiaan dan mengguncang moral masyarakat.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Kami percaya aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai undang-undang,” ujar Abadi.

Sebelumnya, Polres Kotim mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial RTS (19) di lapangan voli Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, pada 3 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, pelaku memukul kepala korban dengan papan kayu, lalu mencekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, pada Minggu (5/10/2025).

Dari hasil penyidikan, pelaku menghabisi korban karena emosi setelah korban menolak permintaannya untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia 12 minggu. Kini, tersangka J telah ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ri)